ActaSurya.com – Pers Mahasiswa atau kerap dikenal dengan Persma. Memiliki catatan juang yang tak bisa dipandang sebelah mata. Bergerak bersinergi membela kebebasan manusiawi. Mereka bekerja secara independen. Tak peduli siapa, bila bersalah kebenaran harus tetap ditegakkan. Kegiatan jurnalistik mahasiswa menjadi salah satu bukti konkret eksistensi mahasiswa yang bergerak beriringan bersama dengan pers mahasiswa.
Pada awal masa Orde baru, pergerakan Persma mulai mendapat perhatian pemerintah yang menjabat pada saat itu. Hari-hari mereka terasa berat, ancaman dan teror kerap diterima oleh Persma. Kebebasan pers mahasiswa saat itu juga dimonitori oleh pemerintah yang berkuasa, sebab mereka melihat persma ini sebagai ancaman karena berita yang sangat liar. Mengingat Persma berdiri independen tak terkontaminasi apapun selain idealisme sebagai mahasiswa. Maka dari itu, mereka menganggap persma adalah ancaman nyata.
Kejadian pengekangan Persma pada Orba kini terulang kembali. Adanya peraturan media yang tak membolehkan Acta Surya dalam meliput kegiatan SK (Sie. Ketertiban) Time. Menggambarkan pembatasan gerak dan ketidaktransparanan kegaiatan SK Time saat Opspek. Bila kita melihat bagaimana praktek pembungkaman pers mahasiswa sendiri dapat dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap demokrasi
Persma mendapat proteksi jelas lewat undang-undang, seperti pada pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak atas informasi serta pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini pastinya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses informasi.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk beomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara kampus dalam statusnya sebagai insitusi pendidikan yang non-politik, dapat dinilai seharusnya dalam menjalankan praktik pembungkaman. Apalagi praktik pembungkaman yang dilakukan seringkali di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Kampus sejatinya, adalah ruang sadar yang seharusnya jauh dari pembatasan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Kampus adalah wadah paling pantas untuk membicarakan diskursus sosial, oleh seluruh sivitas akademik tanpa batasan dan rasa tidak aman selama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kronologi Peristiwa
Hal ini bermula pada sosialisasi media Opspek yang dilakukan pada Selasa (20/08), dimana terdapat beberapa peraturan dirasa mengekang, seperti halnya tak boleh meliput saat SK Time, baik mengambil foto maupun video ataupun berupa tulisan. Beberapa point sempat dipertanyakan mengenai hal tersebut dan pihak Sekjen BEM berargumen bila SK Time tak etis dan tak patut untuk dilihat, apalagi diliput dan dipublish. Berbagi perdebatan telah dilayangkan dan akhirnya pengurus Acta menandatangani kesepakatan tersebut.
Bila alasanya tidak etis ataupun tak layak menjadi tontonan apalagi dipublish, maka hajat orientasi pengenalan kampus ini, dapat dikatakan tak pantas untuk dilakukan dan jika benar tak ada unsur perponcloan dalam serangkaian kegiatan Opspek, maka hal ini tak perlulah sangat dijaga-jaga.
Aksi pengambilan gambar hari pertama itu karna ingin membuktikan pernyataan Sekjen BEM waktu sosialisasi, kalau dari hari pertama sampai ketiga akan melakukan teguran untuk semua ormawa, terlepas non-media ataupun media yg melihat. Tapi sampai hari ketiga tidak ada teguran. Alhasil kami berani publish perihal foto SK untuk salah satu rubrik Opspek News hari ketiga, meski sudah menandatangani form dari Panitia Opspek.
Ketika gambar SK time dipublish di media cetak ataupu online LPM Acta Surya. Pihak panitia, PresBEM dan Sekjend berbondong-bondong mendatangi sekretariat LPM Acta Surya. Kedatangan mereka meminta agar foto dalam pemberitaan tersebut segera dicabut, baik di media cetak maupun online.
Perihal permintaan itu pengurus LPM Acta Surya enggan untuk mencabut foto tersebut. Sampai pada perdebatan yang tidak ada jalannya, Ketua Pelaksana Opspek 2019 memberi pernyataan “Jika yang mereka (Acta Surya) hadapi ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa, yang menaungi semua Ormawa”. Sontak satu diantara kami setika itu, menantang jika LPM Acta Surya bisa berdiri Independen, walau tanpa naungan BEM.
Dari kejadian ini sudah terlihat, mana yang tidak bersikap adil. Dimana dengan dasar peraturan, namun yang membuat peraturan saja tidak ada bukti kongkrit atas pernyataan tersebut.
SK Time di Ruang Terbuka
Seharusnya jika tidak ingin dikritisi atau diketahui dengan banyak pasang mata, harusnya lakukan saja di tempat privasi. Suatu kebodohan jika kita tidak boleh mengabadikan satu momen kegiatan, namun apa yang dilakukan Sie Kedisiplinan dapat dinikmati oleh banyak pasang mata yang berada di dalam lingkup kampus. Terasa aneh, kita menuntut ilmu di kampus Wartawan, namun gerak-gerik yang dilakukan media yang meliput OPSPEK selalu dibatasi, dalam mencari informasi. Terlepas dari orang yang berada dalam lingkup kampus, dimana mereka, yaitu orang di luar gerbang kampus yang masih dapat melihat saat SK menyetak atau memarahi Mabanya. Mungkin saja, tanpa sepengetahuan BEM mereka bisa mengabadikannya dan memberitakan yang tak sesuai fakta.
Bila memang hanya media yang diberi sanksi saat mempublish, walau hanya sekedar foto yang tak memilki arti dalam mengadu domba ataupun mencoba menjatuhkan nama baik BEM Stikosa. Media memiliki kode etik dan tak perlu dikhawatirkan dalam penggalian datanya.
Sebenarnya yang harus diwaspadai ialah mereka yang memang tak memilki foto ataupun video, namun mempunyai mulut yang bisa bercerita tanpa data dan hal itulah yang dapat membuat nama baik BEM Stikosa – AWS jatuh. Lantas kami mempertanyakan dan mengecam adanya kasus pembredelan dan pembungkaman ini. Hal ini tidak sesuai dengan Visi, Misi Opspek yang dijunjung sendiri oleh panitia, yaitu mengajarkan “Berpikir Kritis, Berkarakter Jurnalis.”
N/F: Keredaksian Acta Surya