actasurya.com – “Kami beriktikad baik, namun jalur hukum juga kita tempuh, karena berkali-kali kita ke sini tidak mendapatkan solusi!” teriak orator aksi.
Kamis siang (25/1), warga Sepat Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri untuk kesekian kalinya melakukan aksi demonstari di Balai Kota Surabaya. Tampak puluhan warga paruh baya menyampaikan keluhannya terkait tukar guling (ruislag) serta alih fungsi Waduk Sepat.
Warga menuntut Pemerintah Kota untuk membatalkan peralihan fungsi Waduk Sepat menjadi lahan perumahan mewah. “Walikota harus tegas dan berani untuk mengembalikan waduk sepat yang sebagian sudah terlanjur diurug oleh PT. Ciputra Surya,” uangkap orator.
Selain menjadi lahan banjir, akses jalan menuju musolah yang didirikan dari hasil swadaya masyarakat sekitar waduk juga ikut ditutup. Bahkan untuk melakukan doa bersama, warga mendirikan tenda berukuran 10 x 6 meter.
Waduk Sepat adalah ruang terbuka hijau yang dikelola oleh masyarakat sekitar yang berfungsi sebagai penampungan air. Pemerintah didesak untuk memberikan solusi dan jalan keluar, agar waduk tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Aksi demo dilakukan karena sebelumnya warga telah mengirimkan surat kepada Pemkot. Namun, warga merasa tidak ada iktikad baik dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Lidah Kulon.
Setiawan, salah satu demonstran mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada ijin, perjanjian, dan dokumen-dokumen pendukung yang ditunjukkan sebelumnya. Andaikan ada, itupun telah melanggar hukum, yang mengacu pada UU No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di ruang rapat sekretariat daerah, Ira Turtisilowati dan Eddy Chirstijanto selaku Kabag Hukum dan Kabag Pemerintah Surabaya, saat menemui perwakilan demonstran mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemkot masih melakukan proses untuk menanggulangi banjir. Untuk status tanah sendiri Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang akan menjelaskan.
“Dari pertemuan hari ini belum ada solusi. Tidak ada keseriusan dari Pemkot jika benar-benar ingin menyelamatkan lahan terbuka hijau,” ungkap Dian Purnomo, selaku perwakilan warga. Ia mengungkapkan harapannya agar Pemkot segera membuka pagar dan mengambil kembali urugan yang telah dilakukan oleh PT. Ciputra Surya. (N/F: Agathon,Fitri)