Actasurya.com – Tidak dapat dipungkiri akibat Covid-19 semua kegiatan masyarakat harus dibatasi, salah satunya seperti sekolah. Hingga saat ini pembelajaran tatap muka belum bisa direalisasikan. Selain itu, karena aktifitas belajar yang dilakukan secara online, banyak kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa) yang secara tidak langsung menjadi lumpuh.
Hal ini bisa berdampak buruk jika kegiatan organisasi terus terhalang dengan peraturan perguruan tinggi negri atau swasta, yang tidak memperbolehkan berkegiatan di luar maupun di dalam kampus. Salah satu peraturan ini ditegakkan oleh lembaga pendidikan yang dikenal dengan kampus Almamater Wartawan Surabaya.
Diketahui jika tahun lalu pada Senin, 23 Maret 2020, pihak akademik memutuskan untuk mengedarkan surat kepada mahasiswa Stikosa – AWS, agar mereka melakukan kegiatan belajar di rumah dan menunda kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Akan tetapi, dalam surat tersebut berisi jika ada salah satu Ormawa Stikosa – AWS ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan selama satu tahun.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, jika peraturan ini terus berlangsung pastinya kegiatan Ormawa bisa berhenti total dan hal ini sangat berdampak pada mahasiswa yang mengikuti organisasi. Program kerja yang tidak bisa berjalan dengan baik ataupun sulitnya mencari anggota muda organisasi.
Walaupun surat edaran tentang steriliasasi kegiatan kampus tersebut sempat habis masa berlakunya, diketahui jika pihak akademik akan memperpanjang masa aktifnya.
“Jika sudah habis masa aktifnya, kayaknya akan diterbitkan lagi yang baru,” ujar Athok.
Selain itu, Athok Murthado juga menjelaskan bahwa jika ingin melaksanakan kegiatan di dalam kampus, para ormawa harus mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh kampus dan tidak boleh lengah dengan protokol kesehatan.
“Sebenarnya jika melakukan kegiatan harus mengacu pada peraturan yang diterbitkan kemarin, jadi harus ada perizinan dan menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.
Setelah pelantikan para Ketua umum Ormawa dan jajarannya pada Jum’at 11 Juni 2021, pria yang menjabat sebagai Koordinator Pusat Pengembangan Karir ini menegaskan jika apapun kegiatan organisasi harus mematuhi surat sterilisasi kegiatan kampus.
“Setiap ingin berkegiatan, seperti ke ruang Sekretariatan Ormawa maupun mengenalkan mahasiswa baru ke setiap ruang Ormawa harus pakai surat ijin, tapi kalau hanya sekedar main atau ngobrol di kampus ya tidak pakai surat ijin tidak apa-apa,” tegasnya.
Kegiatan selanjutnya yang setelah pelantikan, para Ormawa akan melaksanakan open recruitment untuk menggaet para mahasiswa baru agar bisa menambah anggota muda organisasinya. Namun Athok belum bisa memastikan apakah organisasi mahasiswa boleh melaksanakan diklat di luar kampus.
“Saya belum bisa memastikan apakah boleh, karena ini belum ada peraturan yang paten, nanti mungkin setelah pelantikan keseluruhan nanti ada dari BEM yang memberikan informasi ke para UKM,” ujarnya.
Terlepas dari peraturan tersebut, Athok berharap ingin lebih mengenal dan bisa selaras dengan para Ormawa.
“Harapan saya sama ormawa bisa satu visi, jalan bareng dan bisa memajukan sama-sama Stikosa AWS dengan wajah masing-masing,” harapnya.
Menanggapi surat edaran yang menghambat program kerja sekaligus kegiatan organisasi di kampus, beberapa Ketua Umum membuka suara terkait keluhan dan saran agar bisa berkegiatan secara normal dan tanpa ada hambatan dari surat edaran tersebut.
“Menurutku, kita sekarang lagi ada di kondisi terjepit ya antara kebijakan kampus dan kebutuhan internal masing-masing organisasi. Cuma kembali lagi ke kebijakan tiap pengurus organisasi menurutku karena kondisi sekarang yang paham akan kebutuhannya ya pengurus itu sendiri. Kalo kami melihat ini udah kondisi darurat. daruratnya ya darurat kreatifitas, darurat aktivitas, darurat SDM, dan sebagainya. Karena keterbatasan berkegiatan di kampus,” ujar Teressa Gabriella sebagai Ketua Umum Prapala.
Teressa juga menjelaskan jika ia menyampingkan surat kebijakan dari kampus, lantaran ia menganggap jika akademik kurang memandang ormawa.
“Perihal surat kebijakan kampus tak kesampingkan sih soalnya gak kaget kalau kampus kurang memandang Ormawa,” ucapnya.
“Cuma harapanku kedepan, Ormawa dan terkhususnya BEM bisa menyatukan sinergi, punya integritas dan visi yang sama buat kembali berkegiatan, rebel dan ngeyel memperjuangkan hak-hak yang harusnya diperoleh. Bagiku pandemi apalagi kebijakan kampus bukan jadi jalan buntu buat ormawa mandek total selama hampir 2 tahun ini, dan juga bukan alasan Ormawa jadi tumpul kreatifitas dan aktifitas. Kegiatan ormawa itu penting ya, supaya roda organisasi tetap berjalan dan kampus tetap hidup,” harapnya.
Tak hanya itu, keresahan terkait adanya surat peraturan yang menjerat para anggota organisasi juga ikut dirasakan oleh salah satu Ketua Umum Himmarfi, Fadhilah Yunviani.
“Sebenernya aku sendiri pun masih belum tau poin mana yang bakale ada di surat yang akan diperpanjang dan seperti apa sanksi yang diberikan. Tapi pasti surat itu bakal menghambat anak-anak buat berkarya.
Seperti halnya surat edaran pertama tujuannya memang baik untuk sterilisasi. Tetapi untuk sanksi seharusnya ada beberapa step yang dilalui, seperti pemberian SP 1 dan SP 2, bukan langsung diberi sanksi pembekuan kepada ormawa yang melanggar, soalnya sanksi pembekuan itu bisa mematikan organisasi.” ungkap Fadhilah.
“Padahal kemarin baru dilantik dan mereka berharap kita dapat meneruskan organisasi dan terus berkaya, tapi dengan adanya surat tersebut dapat mengahambat kami,” tegasnya.
“Ya aku cuma bisa berharap, sudah cukup setahun ini dihambat dengan berbagai macam ketidakjelasan, jadi kedepannya tolong jangan menghambat kami dalam berkarya,” tutupnya.
(N/F:faa)