actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik
  • Kritik Sosial Eksploitasi Hewan dalam Pameran “Seni Lupa”
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Dandhy Dwi Laksono : Siapakah Pers Sebenarnya?
BERITA

Dandhy Dwi Laksono : Siapakah Pers Sebenarnya?

redaksiBy redaksi19 Oktober 2017
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

actasurya.com – Putri Aisiyah, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Stikosa memantik pertanyaan soal siapakah pers sebenarnya dalam Diskusi Media bertema ‘Journalist Is Not Crime’ pada Kamis (19/10). Ia menjabarkan, awal tahun 2017, ada 11 situs yang diblokir Menkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika), dengan alasan pelanggaran isi. Dalam kasus itu Dewan Pers sama sekali tidak ikut campur.

Putri menyampaikan, sikap Dewan Pers itu dikarenakan 11 lembaga tersebut belum terdaftar dalam Dewan Pers. Pada bulan April, di tahun yang sama tirto.id dilaporkan terkait berita Alan Nairn dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, kendati pada bulan tersebut tirto.id belum terdaftar, Dewan Pers nampak ikut menangani kasus tersebut.

“Seingat saya, bulan april itu tirto.id belum termasuk dalam Dewan Pers. Namun baru saja saya update beritanya, ternyata Dewan Pers turut andil menangani kasus portal berita tersebut. Perbedaan sikap Dewan Pers terhadap 11 situs tadi dan tirto.id, membuat saya ingin bertanya apakah batasan pers itu? Sehingga ia pantas disebut pers atau sebenarnya siapakah pers itu? Apakah kalau kawan itu berarti pers kalau bukan kawan berarti bukan pers?” tukas Putri.

Dandhy Dwi Laksono, seorang pengamat media yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut memberikan jawaban sederhana terhadap pertanyaan Putri. Dalam diskusi yang digelar oleh Klub Jurnalistik bersama Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (AJI) dan HRLS, ia berpendapat bahwa undang-undang pers yang disebut liberal juga masih menyisakan pertanyaan dalam definisi pers nasional yang mestinya tidak ditafsirkan lebih sempit dari urusan badan hukum dan modal usaha. Menurutnya, siapapun yang melakukan kegiatan mencari, mengolah, dan membuat informasi, serta memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik itu adalah pers.

“Berdasarkan sejarah dan esensinya, pers tidak bisa di frame dalam urusan-urusan yang dicampuradukkan dengan bisnis. Jadi, sederhana saja, siapapun entah itu ibu rumah tangga, blogger, Pers Mahasiswa atau apapun itu yang melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi kaidah-kaidahnya adalah pers. Terlepas dari dia berbadan hukum atau tidak, ” Jelas Dandhy.

Dhandy juga menyampaikan analisisnya, bahwa jurnalisme saat ini sedang terjebak, sangat formalistik. Pers itu terintutionalisasi. Melihat yang terjadi pada tahun 2014, media sangat kentara melabeli dirinya dengan afilias-afiliasi tertentu. Sehingga apabila kita mendefinisikan pers berpatokan pada badan hukum dan bisnis media, definisi pers akan menjadi bias luar biasa. Karena di dalam badan hukum juga ada intervensi.

Maka dari itu, sejak 2014 AJI (Aliansi Jurnalis Independen) melakukan perlawanan dengan menerima anggota termasuk blogger dan jurnalis warga. Selama mereka melakukan penerbitan secara reguler dan memenuhi kaidah juranlistik. Hal ini ditanggapi secara positif oleh Mohammad Iqbal, pimpinan umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solidaritas, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA).

“Saya sepakat dengan pendapat mas Dhandy. Pers itu ya mereka yang melakukan kegiatan mengolah dan menyebarluaskan informasi secara reguler dan memenuhi kaidah jurnalistik. Dari sudut pandang LPM, saya menangkap di sini ada peluang. Supaya LPM tetap menjadi pers dalam definisi sebenarnya, sesuai esensi. Maka kita harus semakin produktif menulis dan menyebarluaskan informasi,” tutur Iqbal saat ditemui di akhir diskusi. (N/F:Titis)

AJI dandhy dwi laksono featured klub jurnalistik seminar jurnalistik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik

14 November 2025

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.