actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
  • Laboratorium Jurnalisme di Kampus Wartawan
  • Bangun Kemampuan Berbicara Depan Umum, UKM Surabaya Muda Gelar Pelatihan Public Speaking
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Rektor Unnes Polisikan Wartawan
BERITA

Rektor Unnes Polisikan Wartawan

redaksiBy redaksi16 Desember 2018
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Actasurya.com – Lagi – lagi ketidakadilan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa jurnalis serat.id. Lantaran diduga plagiat dalam pembuatan naskah berita investigasi yang ditulis, Zaki Amali dilaporkan ke Polisi oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Menanggapi hal ini, Riza selaku Sekretaris Jendral (Aliansi Jurnalis Independent) AJI Revolusi, mendesak kepolisian Jawa Tengah untuk segera melimpahkan kasus peloporan portal media serat.id ke Dewan pers.

“Polisi sudah memanggil jurnalis serat.id Zakki Amali sebanyak dua kali pada tanggal 13 November 2018,”ujar Riza.

Riza juga mengatakan, Rektor Unnes semestinya menggunakan cara yang diatur UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan serat.id.

“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers,”kata Riza.

Hal tersebut juga sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Pihak Advokasi Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Semarang Muhammad Shofi Tamam,juga membantu agar hukuman dalam penindasan terhadap pers benar – benar ditegakkan.

“Zakki ini dilaporkan kepihak kepolisian mengenai pemberitaan yang hoax. Namun, saat dtemui oleh teman-teman untuk berdiskusi mengenai hal ini rektor unnes selalu mengelak,” tulis Shofi saat dihubungi oleh awak Acta Surya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka.(N/F: ada) 

acta surya bukan pembawa petaka jurnalis adalah perwata lpm surabaya Mahasiswa serta.id dilaporkan ke polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha

6 September 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.