Actasurya.com – Lagi – lagi ketidakadilan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa jurnalis serat.id. Lantaran diduga plagiat dalam pembuatan naskah berita investigasi yang ditulis, Zaki Amali dilaporkan ke Polisi oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Menanggapi hal ini, Riza selaku Sekretaris Jendral (Aliansi Jurnalis Independent) AJI Revolusi, mendesak kepolisian Jawa Tengah untuk segera melimpahkan kasus peloporan portal media serat.id ke Dewan pers.
“Polisi sudah memanggil jurnalis serat.id Zakki Amali sebanyak dua kali pada tanggal 13 November 2018,”ujar Riza.
Riza juga mengatakan, Rektor Unnes semestinya menggunakan cara yang diatur UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan serat.id.
“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers,”kata Riza.
Hal tersebut juga sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Pihak Advokasi Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Semarang Muhammad Shofi Tamam,juga membantu agar hukuman dalam penindasan terhadap pers benar – benar ditegakkan.
“Zakki ini dilaporkan kepihak kepolisian mengenai pemberitaan yang hoax. Namun, saat dtemui oleh teman-teman untuk berdiskusi mengenai hal ini rektor unnes selalu mengelak,” tulis Shofi saat dihubungi oleh awak Acta Surya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka.(N/F: ada)