actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik
  • Kritik Sosial Eksploitasi Hewan dalam Pameran “Seni Lupa”
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»PPMI Lahirkan MOU Perlindungan Persma
BERITA

PPMI Lahirkan MOU Perlindungan Persma

redaksiBy redaksi13 April 2012
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Actasurya.com-Dalam Pelatihan Advokasi Nasional yang terselenggara pada 6-8 April di Jogjakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia membuat MOU (Master of Understanding) bersama Dewan Pers, AJI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. MOU tersebut berisi jaminan pengakuan akan keberadaan Persma dan bersedia memberi pembelaan ketika Persma mengalami sengketa Pers.
“Upaya terbentuknya MOU bertujuan untuk mempertegas bahwa Dewan Pers, AJI, dan LBH bersedia memberi pembelaan, dan jangan sampai mereka ingkar. Dengan adanya MOU ketika pers mahasiswa terseret masalah, kita sudah ada MOU yang dengan otomatis akan secara terbuka mereka memberi pembelaan terhadap kita,” jelas Tommy Apriando, ketua bidang Advokasi PPMI,.
Di sisi lain, Agus Sudibyo  mewakili Dewan Pers  menekankan, jika peran Dewan Pers salah satunya adalah melindungi pers dari berbagai undang-undang atau produk hukum yang anti kebebasan pers. “Lalu untuk kita yang hanya sebagai pers mahasiswa bagaimana pak untuk perlindungan hukum kita,” tanya salah satu peserta.
Menanggapi hal tersebut Agus Sudibyo mengakui, jika belum ada kejelasan untuk UU Pers mahasiswa, namun Dewan Pers sah-sah saja untuk membantu Persma yang tersangkut masalah. ”Kami siap membantu jika pers mahasiswa tersebut memiliki data yang lengkap dan valid, dengan catatan pers mahasiswa tersebut memberi pernyataan yang benar bukan mengada-ngada, karena dewan pers tidak bisa membela jika pers mahasiswa tersebut memang benar-benar salah,” jawab Agus Sudibyo.
Jika ditelaah pada Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, tertuang secara gamblang jika tidak ada perlindungan hukum untuk pers mahasiswa. Nyatanya, meski pers mahasiswa mengetahui akan hal itu, namun sering kali pers mahasiswa menggunakan UU Pers untuk menyelesaikan sengketa yang mereka alami. N/F : Rochma/Sulis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik

14 November 2025

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.