Actasurya.com-Dalam Pelatihan Advokasi Nasional yang terselenggara pada 6-8 April di Jogjakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia membuat MOU (Master of Understanding) bersama Dewan Pers, AJI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. MOU tersebut berisi jaminan pengakuan akan keberadaan Persma dan bersedia memberi pembelaan ketika Persma mengalami sengketa Pers.
“Upaya terbentuknya MOU bertujuan untuk mempertegas bahwa Dewan Pers, AJI, dan LBH bersedia memberi pembelaan, dan jangan sampai mereka ingkar. Dengan adanya MOU ketika pers mahasiswa terseret masalah, kita sudah ada MOU yang dengan otomatis akan secara terbuka mereka memberi pembelaan terhadap kita,” jelas Tommy Apriando, ketua bidang Advokasi PPMI,.
Di sisi lain, Agus Sudibyo mewakili Dewan Pers menekankan, jika peran Dewan Pers salah satunya adalah melindungi pers dari berbagai undang-undang atau produk hukum yang anti kebebasan pers. “Lalu untuk kita yang hanya sebagai pers mahasiswa bagaimana pak untuk perlindungan hukum kita,” tanya salah satu peserta.
Menanggapi hal tersebut Agus Sudibyo mengakui, jika belum ada kejelasan untuk UU Pers mahasiswa, namun Dewan Pers sah-sah saja untuk membantu Persma yang tersangkut masalah. ”Kami siap membantu jika pers mahasiswa tersebut memiliki data yang lengkap dan valid, dengan catatan pers mahasiswa tersebut memberi pernyataan yang benar bukan mengada-ngada, karena dewan pers tidak bisa membela jika pers mahasiswa tersebut memang benar-benar salah,” jawab Agus Sudibyo.
Jika ditelaah pada Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, tertuang secara gamblang jika tidak ada perlindungan hukum untuk pers mahasiswa. Nyatanya, meski pers mahasiswa mengetahui akan hal itu, namun sering kali pers mahasiswa menggunakan UU Pers untuk menyelesaikan sengketa yang mereka alami. N/F : Rochma/Sulis