Actasurya.com-Lahirnya MOU (Master of Understanding) tentang perlindungan Pers Mahasiswa antara PPMI dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers disambut positif oleh kalangan Persma. Meski demikian, PPMI masih terus berupaya untuk terus melakukan langkah strategis terkait hal itu.
“Saya tahu, jika keberadaan pers mahasiswa masih belum berbadan hukum.Maka dari itulah PPMI mengajukan MOU pada LBH,Dewan pers,dan AJI Indonesia. Upaya ini dilakukan agar mereka memberikan perlindungan hukum kepada persma yang tergabung di dalam PPMI”.ujar Tommy Apriando, ketua bidang Advokasi PPMI.
Tommy menambahkan, PPMI akan berupaya untuk tetap mengawal MOU tersebut agar tidak terjadi pengingkaran . Dengan adanya MOU ketika pers mahasiswa terseret masalah, kita sudah ada MOU yang dengan otomatis akan secara terbuka mereka memberi pembelaan terhadap kita.
Pernyataan di atas disampaikan pasca pelatihan Advokasi Nasional yang berlangsung pada 26-28 Mei 2012 di Bantul, Jogjakarta. Dalam forum tersebut, terdapat banyak isu yang dibahas terkait status hukum Persma, salah satunya sengketa pers yang dialami Ar-Risalah LPM asal IAIN Surabaya dan Pressisi LPM asal Jogjakarta .
”Saya dan teman-teman tidak ingin timbul masalah rancu yang pada akhirnya mengakibatkan pembredelan di LPM. Jika itu terjadi,kami akan segera selesaikan agar tidak berlarut-larut,” ujar Sujarwo, aktivis Presisi. N/F : Sulis
1 Komentar
Fotone khas media humas 🙂