Warga Waduk Sepat, sedang melakukan aksi “Selamatkan Waduk Sepat” yang dilakukan di Depan Balai Kota Surabaya, Selasa (26/19).
Actasurya.com – Aksi turun ke jalan kembali dilakukan oleh warga Waduk Sepat serta beberapa mahasiswa aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mereka berupaya menghentikan pengerukan Waduk Sepat yang dilakukan PT. Ciputra Surya, Tbk. Dalam aksi Selasa (26/02) bertempat di depan Balai Kota itu, mereka menuntut pengembalian fungsi lahan Waduk Sepat sebagai area resapan air dan ruang terbuka hijau.
Warga Sepat memprotes adanya ketimpangan tukar guling kepemilikkan waduk yang seharusnya merupakan milik warga dan berfungsi sebagai resapan air di wilayah tersebut. Karena tiba-tiba ada pengalihan fungsi waduk dalam proyek Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal, di mana kegiataan tersebut sudah mendapat ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, namun tanpa persetujuan warga Waduk Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri Surabaya.
Seperti yang disampaikan Dian Purnomo salah satu warga Sepat, “padahal warga tidak pernah menyetujui adanya tukar guling ahli fungsi tersebut di tahun 2008, pada tahun 2010 terbitlah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dalamnya menyebutkan pekarangan, bukanlah waduk,” protesnya.
Padahal, berdasar surat Walikota dengan nomor 180/2195/436.1.2/2017 yang dikirimkan oleh WALHI Jatim pada tanggal 31 Maret 2017, sudah jelas bila belum ada kejelasan mengenai dokumen-dokumen, baik dari surat ijin melakukan yang dimiliki PT. Ciputra Surya, Tbk, di atas lahan waduk Sepat, belum diterbitkannya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). serta dokumen-dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, Ijin Lingkungan) atas pihak pengembang.
Namun, sebelumnya, warga sudah mengirimkan surat laporan mengenai perihal tersebut ke Pemkot Surabaya, tetapi hingga kini belum ada kejelasan, seakan mereka (Pemkot) tutup telinga mengenai kasus ini. Kini pihak pengembang sudah mulai melakukan pengerukan. “Kami meminta pemerintah menghentikan pengerukan tersebut, kalau memang katanya peduli dengan lingkungan dan ruang terbuka hijau,” tegas Dian.
Dalam aksi kali ini, juga tampak perempuan-perempuan paruh baya juga ikut mengawal jalannya aksi demo, mereka berharap perkara yang sudah 11 tahun ini, segera diakhiri dan Pemerintah kota juga harus peduli dengan rakyat kecil. Seperti yang disampaikan Rumiliem, warga asli Sepat “ Saya berharap perkara ini ndang cepat selesai dan pemerintah segera mengembalikan hak kepemilikan itu ke warga sebagai area resapan air, karena saat ini hujan sedikit saja sudah banjir, apalagi bila waduk dikeruk,” harap perempuan 60 tahun ini. (N/F: jel/sla)