actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
  • Laboratorium Jurnalisme di Kampus Wartawan
  • Bangun Kemampuan Berbicara Depan Umum, UKM Surabaya Muda Gelar Pelatihan Public Speaking
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Kebebasan Pers Dibungkam LPM Lintas Ajukan Gugatan
BERITA

Kebebasan Pers Dibungkam LPM Lintas Ajukan Gugatan

redaksiBy redaksi9 Juli 2022
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

actasurya.com – Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku pada Kamis, 7 Juli 2022. Hal tersebut tercatat dalam gugatan yang tercatat dengan nomor 23/G/2022/PTUN.ABN.

“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” ujar pemimpin redaksi Lintas Yolanda Agne, kepada wartawan.

Sebelumnya, LPM Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menerbitkan hasil liputan khusus mengenai kekerasan seksual yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Tulisan ini terbit dalam majalah edisi Januari 2022 yang diedarkan pada 14 Maret 2022 lalu.

Dalam majalah tersebut, tertulis sebanyak tiga puluh dua orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, yakni dua puluh lima perempuan dan tujuh lainnya laki-laki. Sementara terduga pelaku sebanyak empat belas orang, yang terdiri dari delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 ini dinonaktifkan tanpa batas waktu. Sehingga LPM Lintas yang diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, menyatakan melawan SK tersebut di PTUN Ambon.

Dalam gugatan ini, para penggugat berharap pengadilan membatalkan SK pembekuan Lintas yang diteken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret 2022. Sebelumnya, Lintas telah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kampus

Menurut Yolanda, Jalur PTUN dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan pers mahasiswa agar dapat beraktivitas kembali dan tidak dianggap ilegal oleh pihak kampus.

“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” kata Yolanda.

Gugatan ini didampingi oleh koalisi pembela LPM Lintas yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus daerah Maluku, AJI Kota Ambon, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Adapun gugatan yang dituntut oleh koalisi dan pihak penggugat yakni mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan, mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas dan yang terakhir mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.

 

(N/F: Dff/dok. LPM Lintas)

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha

6 September 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.