actasurya.com – Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku pada Kamis, 7 Juli 2022. Hal tersebut tercatat dalam gugatan yang tercatat dengan nomor 23/G/2022/PTUN.ABN.
“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” ujar pemimpin redaksi Lintas Yolanda Agne, kepada wartawan.
Sebelumnya, LPM Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menerbitkan hasil liputan khusus mengenai kekerasan seksual yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Tulisan ini terbit dalam majalah edisi Januari 2022 yang diedarkan pada 14 Maret 2022 lalu.
Dalam majalah tersebut, tertulis sebanyak tiga puluh dua orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, yakni dua puluh lima perempuan dan tujuh lainnya laki-laki. Sementara terduga pelaku sebanyak empat belas orang, yang terdiri dari delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus.
Berdasarkan SK pembekuan tersebut, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 ini dinonaktifkan tanpa batas waktu. Sehingga LPM Lintas yang diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, menyatakan melawan SK tersebut di PTUN Ambon.
Dalam gugatan ini, para penggugat berharap pengadilan membatalkan SK pembekuan Lintas yang diteken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret 2022. Sebelumnya, Lintas telah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kampus
Menurut Yolanda, Jalur PTUN dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan pers mahasiswa agar dapat beraktivitas kembali dan tidak dianggap ilegal oleh pihak kampus.
“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” kata Yolanda.
Gugatan ini didampingi oleh koalisi pembela LPM Lintas yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus daerah Maluku, AJI Kota Ambon, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).
Adapun gugatan yang dituntut oleh koalisi dan pihak penggugat yakni mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan, mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas dan yang terakhir mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.
(N/F: Dff/dok. LPM Lintas)