actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook Twitter Instagram
TRENDING
  • Stikosa-AWS dan YDSF Adakan Workshop, Tingkatkan Kreativitas Menulis dan Memotret
  • Pelantikan Ketua Stikosa-AWS 2023-2027, Siap Tambahkan Program Studi Baru
  • Mahasiswa Stikosa-AWS Gelar ‘Wani Lokal’ Gandeng Pelaku UMKM di Surabaya
  • Delapan Mahasiswa Stikosa-AWS Peroleh Bantuan Biaya Riset hingga UKT dari Beasiswa BRIN
  • “Atas Nama Tanah Pakel” Kilas Balik Bentuk Perlawanan Warga Pakel Mencari Keadilan
  • HJKS Surabaya ke-730, Mengusung Tema “Puspawarni Indonesia’’
  • Pelatihan Juleha Surabaya: Tingkatkan Pemahaman Fiqih dan Keterampilan Untuk Qurban yang Berkualitas
  • Mahasiswa Stikosa-AWS Adakan Pelatihan Strategi Komunikasi Kampung Wisata Lewat Program KKL
Facebook Twitter Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Kebebasan Pers Dibungkam LPM Lintas Ajukan Gugatan
BERITA

Kebebasan Pers Dibungkam LPM Lintas Ajukan Gugatan

redaksiBy redaksi9 Juli 2022Updated:9 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

actasurya.com – Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku pada Kamis, 7 Juli 2022. Hal tersebut tercatat dalam gugatan yang tercatat dengan nomor 23/G/2022/PTUN.ABN.

“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” ujar pemimpin redaksi Lintas Yolanda Agne, kepada wartawan.

Sebelumnya, LPM Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menerbitkan hasil liputan khusus mengenai kekerasan seksual yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Tulisan ini terbit dalam majalah edisi Januari 2022 yang diedarkan pada 14 Maret 2022 lalu.

Dalam majalah tersebut, tertulis sebanyak tiga puluh dua orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, yakni dua puluh lima perempuan dan tujuh lainnya laki-laki. Sementara terduga pelaku sebanyak empat belas orang, yang terdiri dari delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus.

Berdasarkan SK pembekuan tersebut, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 ini dinonaktifkan tanpa batas waktu. Sehingga LPM Lintas yang diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, menyatakan melawan SK tersebut di PTUN Ambon.

Dalam gugatan ini, para penggugat berharap pengadilan membatalkan SK pembekuan Lintas yang diteken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret 2022. Sebelumnya, Lintas telah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kampus

Menurut Yolanda, Jalur PTUN dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan pers mahasiswa agar dapat beraktivitas kembali dan tidak dianggap ilegal oleh pihak kampus.

“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” kata Yolanda.

Gugatan ini didampingi oleh koalisi pembela LPM Lintas yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus daerah Maluku, AJI Kota Ambon, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Adapun gugatan yang dituntut oleh koalisi dan pihak penggugat yakni mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan, mendesak PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas dan yang terakhir mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.

 

(N/F: Dff/dok. LPM Lintas)

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website

Related Posts

Stikosa-AWS dan YDSF Adakan Workshop, Tingkatkan Kreativitas Menulis dan Memotret

12 September 2023

Pelantikan Ketua Stikosa-AWS 2023-2027, Siap Tambahkan Program Studi Baru

10 Agustus 2023

Mahasiswa Stikosa-AWS Gelar ‘Wani Lokal’ Gandeng Pelaku UMKM di Surabaya

4 Agustus 2023

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.