actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik
  • Kritik Sosial Eksploitasi Hewan dalam Pameran “Seni Lupa”
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Jumlah Pelanggaran Korban THR Semakin Meningkat
BERITA

Jumlah Pelanggaran Korban THR Semakin Meningkat

redaksiBy redaksi10 Juni 2018
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

actasurya.com – YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJ), kembali melaporkan beberapa pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2018.

Sebelumnya, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 tentang upah.

“Sudah 15 kali kami mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima pengaduan dari buruh di seluruh Jawa Timur pada setiap tahunnya. Karena dasar hukum kebijakan atau aturan terkait dengan pemberian THR kali ini sudah sangat jelas,” ucap Abdul Wachid Habibullah, Direktur LBH Surabaya

Dalam isi undang-undangnya tertulis, bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1bulan upah.

“Bahkan, terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” paparnya.

Jika berkaca pada tahun lalu, sedikitnya ada 1.867 buruh yang melapor ke posko LBH Surabaya. Dengan total sebaran pelanggaran THR terjadi di 32 perusahaan di 6 Kota dan Kabupaten, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Tulungagung dan Kab Bojonegoro.

Sedangkan pada tahun ini, terdapat adanya kenaikan dari jumlah pekerja, yakni 2.479. namun sebaran pelanggaran perusahaan yang melanggar mengalami penurunan dengan total 16 perusahaan dan terjadi di 4 Kota dan Kabupaten Jawa Timur. Diantaranya, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan.

Tercatat korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing dan harian lepas. Bahkan pegawai tetap hak THRnya pun dilanggar, terutama mereka yang dalam proses PHK.

“Modusnya  adalah para buruh kontrak, outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak mendapatkan THR, dan berdalih karena tidak mampu.  Modus lainnya adalah dengan cara membayar mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuar dengan aturan,” terang Nuruddin, perwakilan FSPMI Jatim.

Berdasarkan hal tersebut Posko LBH Surabaya sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan terhadap  beberapa perusahaan yang tercatat.  “Karena pelanggaran yang banyak di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR yakni lebih dari H-7 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut pria yang akrab disapa Udin ini.

Menanggapi tren kenaikan, angka korban buruh yang dilanggar semakin besar.  Jamaludin sebagai perwakilan Aliansi Buruh Jatim pun turut angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya,  peningkatan angka tersebut tak lepas dari kinerja para pengawas Dinas Ketenagakerjaan yang dianggap tak berjalan dengan baik.

“Kalau dulu terhitung sejak 2016 kebelakang, memang belum ada pasal yang mengatur tentang hak buruh ini. Bahkan dalam isi surat tersebut ada sanksi administratif dan berupa penutupan perusahaan. Namun sampai detik ini saya belum mendapati pihak Disnaker merealisasikan itu, meskipun sudah jelas pelanggarannya,” keluhnya dengan nada sedikit meninggi

Meski begitu, kedepannya Jamal berharap agar para pengawas yang berada di bawah Provinsi Jawa Timur bisa lebih tegas dalam mengambil tindakan. ” Ya, setidaknya ada tindakan tegas dari mereka, agar tahun-tahun selanjutnya tidak ada lagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” tutupnya. (N/F: Rahmad Suryadi)

actasurya.com featured Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pelanggaran THR 2018 Tunjangan Hari Raya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik

14 November 2025

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.