actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
  • Laboratorium Jurnalisme di Kampus Wartawan
  • Bangun Kemampuan Berbicara Depan Umum, UKM Surabaya Muda Gelar Pelatihan Public Speaking
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Jabatan Fungsional BEM, Tak Berlaku
BERITA

Jabatan Fungsional BEM, Tak Berlaku

redaksiBy redaksi9 November 2012
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Actasurya.com – Mahasiswa Stikosa-AWS menyayangkan acara Dies Natalies ke-48 tahun ini. Hal itu dikarenakan di dalam sruktural kepanitiaannya tidak melibatkan anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sebagai panitia inti.

“Kenapa kepanitiaan banyak dari mahasiswa semester I? Dimana peran BEM?” komentar Anggun Putra, mahasiswa semester 3.

Jika melihat dari fungsi BEM, civitas akademik sudah menyalahi AD/ART BEM pasal 4. Dimana BEM Stikosa-AWS sebagai lembaga kemahasiswaan intra kampus merupakan lembaga tertinggi yang menaungi segenap aktifitas Organisasi Kemahasiswaan Stikosa-AWS. Hal ini ditinjau berdasarkan AD/ART BEM yang berlandaskan Statuta Perguruan Tinggi dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 0457/U/1999 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

“Memang pihak akademik mempunyai hak pereogratif. Dimana kebijakan sepenuhnya berada pada pihak kampus. Namun akan sangat disayangkan, jika kami sebagai BEM tidak andil dalam kegiatan Dies Natalies secara keseluruhan. Apalagi BEM itu peran utamanya mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di kampus,” tegas Marga Bagus Santoso, Presiden BEM Stikosa-AWS, Kamis (8/11).

Namun jabatan fungsional BEM seakan telah digantikan oleh beberapa mahasiswa semester satu. Yang ditunjuk oleh pihak akademik untuk masuk kedalam kepanitiaan Dies Natalies.

Ditempat yang berbeda saat ditemui repoter Acta Surya, Putri Aisyah, Ketua Pelaksana menjelaskan untuk acara ini melibatkan mahasiswa semester I, mahasiswa jurusan PR (Public Relations), dosen, karyawan, serta BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Menurut Putri semua yang memiliki kepentingan dan kecintaan terhadap kampus, berhak merayakan dan terlibat dalam acara Dies Natalies. (N/F: Navis)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha

6 September 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.