Actasurya.com – Penentuan deadline skripsi yang telah ditetapkan pada akhir Juni mendatang diiringi pula dengan pemberlakuan kriteria DPS (Dosen Pembimbing Skripsi). Saat ini penentuan DPS harus melalui kesepakatan dan persetujuan Koordinator Skripsi yaitu, Ratna Puspita sari. Tentunya, atas dasar konten skripsi yang akan dilakoni mahasiswa harus sesuai dengan latar belakang ilmu dosen pembimbing.
“Semisal ada mahasiswa yang mengajukan proposal untuk skripsinya yang bertema tentang Broadcasting, maka kami tawarkan pada Pak Ismoyo dikarenakan beliau ahli dalam bidang itu. Tidak mungkin jika kami tawarkan pada Pak Zaenal karena yang bersangkutan ahli dalam bidang Jurnalistik,”ujar Ratna Puspita Sari, Jumat (27/4).
Selain itu, akademik mengusahakan agar DPS tidak hanya mengusai satu kategori ilmu saja. Hal ini, semata-mata agar mempermudah koordinator skripsi dalam penentuan DPS agar semakin banyak alternatif pilihan. Akademik juga menawarkan solusi bila terjadi permasalahan jadwal antara dosen pembimbing dan mahasiswa yakni dosen pembimbing dapat menyediakan waktu setidaknya sekali dalam seminggu, sekitar dua jam untuk standby di kampus untuk bimbingan.
Di lain pihak, terkait kebijakan di atas Pristiandini Adilla mahasiswa semester delapan turut berkomentar,“Tentu dosen pembimbing yang saya harapkan harus mampu secara ilmu dan sesuai dengan skripsi yang saya ambil. Dan juga dosen pembimbing harus bisa bekerja sama dengan mahasiswa,” ungkapnya.
Berbeda dengan Dini, Silvy Nur Sakinah mahasiswa yang juga seangkatan dengan Dini mempunyai pendapat lain. Menurutnya, dirinya menginginkan dosen pembimbing yang secara waktu mudah untuk ditemui. Sebab, dengan kondisi dia yang saat ini disibukkan oleh padatnya pekerjaan, maka wanita berjilbab ini hanya mempunyai waktu pasca pulang kerja yaitu, malam hari. Maka, kriteria tersebutlah yang sesuai dengan kondisinya sekarang. N/F : Sulis/bumi.blogspot.com