Actasurya.com – Kamis (5/1), setelah Aristiana P. Rahayu dipastikan mengundurkan diri sebagai dosen Stikosa AWS. Kini giliran dosen Reporting dan Media Online, Hendro D. Laksono pun memastikan akan mengajukan surat pengundurun diri pada Ujian Akhir Semester mendatang.
Seperti yang diketahui, setelah Yayasan Pendidikan Jawa Timur melantik Ismojo Herdono sebagai ketua Stikosa AWS baru (29/11/11). Tiga dosen alumni yaitu, Mamuk Ismuntoro, Aristiana P. Rahayu dan Hendro D. Lasksono menyatakan mengundurkan diri sebagai dosen dengan alasan telah terjadi pelanggaran komitmen antara pihak alumni dengan YPWJ.
Ialah, yayasan akan menunda pelantikan ketua Stikosa AWS yang baru selagi masalah penjualan aset tanah kampus belum selesai. Pada kenyataannya janji itu menurut alumni diingkari oleh YPWJ sendiri.”Ini bukan hanya lantaran pengingkaran janji yayasan soal pelantikan ketua Stikosa AWS yang baru saja. Tapi juga disebabkan oleh polemik yang berkepanjangan di akademik. Mulai dari yayasan yang anti dialog, penyelewengan penjualan aset kampus, sampai dengan tidak adanya sosialisasi hasil audit keuangan mengenai penjualan aset tersebut.” ungkapnya tegas.
Oleh sebab itu, dosen yang mengawali karir sejak 2007 ini menyesalkan sikap yayasan yang mengingkari janjinya. ”Intinya saya tidak ingin berada di dalam suatu sistem yang korup, bukan hanya korup secara finasial, namun untuk semuanya.” tambahnya.
Di sisi lain berbeda dengan Aristiana yang di akhir mengajarnya berpamitan dengan mahasiswa. Pria yang pernah aktif di Acta Surya ini memang sengaja tidak berpamitan dengan mahasiswa, karena menurutnya di luar kampus masih bisa berkomunikasi. Seperti melalui situs jejaring sosial atau mungkin bertatap muka langsung.
Kini, meski telah menyatakan mundur, namun Hendro tak menampik kemungkinan suatu saat akan mengajar kembali.“Saya akan kembali mengajar, jika suasana mulai kondusif dan masalah kampus telah selesai.” pungkasnya. N/F : Rahmad
2 Komentar
OJO MUNDUR PO’O PAK
HIK..HIK…HIK….
Eh, kenapa ya, komentar yg sebelumnya dihapus? Yg dari Acta Surya itu lho…