Aliansi sipil beratribut hitam membentangkan spanduk tuntutan sambil berorasi, mereka menuju gedung DPRD Jatim Kamis (26/9).
Actasurya.com – Ribuan mahasiswa terlihat memenuhi jalanan, Kamis (26/19). Mereka melakukan longmarch dari depan Tugu Pahlawan untuk menuju Gedung DPRD, pada pukul 10.44 WIB.
Tepatnya di depan Dinas Pendidikan, mereka menamai diri sebagai aliansi sipil yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa dengan mengenakan baju hitam-hitam, ikut dalam aksi ini. Massa menyampaikan aspirasinya melalui poster disertai orasi di atas mobil komando.
Berbagai mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta menyusul di barisan setelahnya, mereka melakukan longmarch berkelompok dengan berbaris secara tertib.
Mereka menyuarakan poin-poin tuntutan :
- Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara.
- KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
- KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
- Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
- KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.
Massa selanjutanya beriringan menuju gedung DPRD Jatim. (N/F : Erk,Luq)