actasurya.com- Gubernur Jatim, Soekarwo, temui massa yang melakukan aksi demo dalam rangka Hari Buruh, Senin (1/5) sore. Ia mengatakan, tuntutan buruh akan dibahas jajaran Pemprov Jatim dan instansi terkait pada Rabu 3 Mei 2017 lusa.
Menurut Pakde Karwo, ada tiga hal pokok yang akan dibahas pada Rabu mendatang. Pertama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terutama Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Untuk Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan telah memenuhi syarat dan akan dicek lagi.
“UMSK yang Sidoarjo dan Pasuruan datanya sudah lengkap dan baru masuk di provinsi. Rab
u besok akan dicek dan dirapatkan dengan menunjukkan syarat-syarat UMSK tersebut,” ujarnya.
Kedua, Gubernur memastikan tidak akan terjadi penurunan upah yang diterima buruh di Jatim yang diakibatkan karena Pergub Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK 2017
“Kami pastikan tidak akan ada penurunan upah untuk tahun 2017,” kata Soekarwo.
Ketiga, mengenai disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antar daerah di Jatim.
Ia juga menyatakan, apabila terdapat putusan mengenai permohonan keberatan hak uji materiil di MA yang membatalkan pemberlakuan PP 78 Tahun 2015, maka gubernur akan melakukan peninjauan ulang terhadap Pergub Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK 2017.
Seiring dengan terbitnya kesepakatan tersebut, massa buruh yang berjumlah ratusan orang pun membubarkan diri dengan tertib. (N/F: Elisa)