actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
Facebook X (Twitter) Instagram
TRENDING
  • Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik
  • Kritik Sosial Eksploitasi Hewan dalam Pameran “Seni Lupa”
  • Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital
  • Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital
  • Berani Berbisnis: Mahasiswi Inspiratif Seimbangkan Pendidikan dan Usaha
  • Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional 2024 dengan Pameran dan Orasi Kemanusiaan di Unair
  • Aksi Darurat Demokrasi di Surabaya, Buntut Kontroversi RUU Pilkada
  • Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Gelar Aksi
Facebook X (Twitter) Instagram
actasurya.com
  • HOME
  • BERITA
  • FEATURES
    • TOKOH
    • SENI & BUDAYA
    • GAYA HIDUP
  • OPINI
  • SASTRA
    • PUISI
    • CERPEN
  • PHOTOGRAPHY
  • E MAGAZINE
  • REDAKSI
actasurya.com
Home»BERITA»Tanggapi Tuntutan, Pakde Karwo Temui Buruh
BERITA

Tanggapi Tuntutan, Pakde Karwo Temui Buruh

redaksiBy redaksi1 Mei 2017
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

actasurya.com- Gubernur Jatim, Soekarwo, temui massa yang melakukan aksi demo dalam rangka Hari Buruh, Senin (1/5) sore. Ia mengatakan, tuntutan buruh akan dibahas jajaran Pemprov Jatim dan instansi terkait pada Rabu 3 Mei 2017 lusa.

Menurut Pakde Karwo, ada tiga hal pokok yang akan dibahas pada Rabu mendatang. Pertama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terutama Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Untuk Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan telah memenuhi syarat dan akan dicek lagi.

“UMSK yang Sidoarjo dan Pasuruan datanya sudah lengkap dan baru masuk di provinsi. Rab

u besok akan dicek dan dirapatkan dengan menunjukkan syarat-syarat UMSK tersebut,” ujarnya.

Kedua, Gubernur memastikan tidak akan terjadi penurunan upah yang diterima buruh di Jatim yang diakibatkan karena Pergub Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK 2017

“Kami pastikan tidak akan ada penurunan upah untuk tahun 2017,” kata Soekarwo.

Ketiga, mengenai disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antar daerah di Jatim.

Ia juga menyatakan, apabila terdapat putusan mengenai permohonan keberatan hak uji materiil di MA yang membatalkan pemberlakuan PP 78 Tahun 2015, maka gubernur akan melakukan peninjauan ulang terhadap Pergub Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK 2017.

Seiring dengan terbitnya kesepakatan tersebut, massa buruh yang berjumlah ratusan orang pun membubarkan diri dengan tertib. (N/F: Elisa)

 

 

3hariburuh hariburuhdunia hariburuhkotasurabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Related Posts

Udara Surabaya ‘Dihantui’ Mikroplastik

14 November 2025

Mahasiswa Stikosa AWS Membersamai UMKM Kampung Kue Rungkut Surabaya Untuk Melek Digital

5 Juli 2025

Hari Ibu Jadi Momentum RTIK Surabaya Kenalkan Teknologi AI untuk Pemasaran Digital

23 Desember 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

NAVIGASI
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
JEJARING KAMI
Tweets by actasurya
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • IKLAN
  • E MAGAZINE
  • TENTANG KAMI
  • ATURAN PENGGUNAAN
  • ARSIP
  • KONTAK
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.