actasurya.com – Dewasa ini lalu-lintas kendaraan bermotor di Surabaya semakin padat saja. Kemacetan arus kendaraan bermotor di jalan raya seakan-akan menjadi pemandangan biasa sehari-hari. Maklum, jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan sarana jalan raya yang tersedia. Yang semakin menambah masalah adalah semakin bertambahnya jumlah kendaraan roda dua (sepeda motor). Pertambahan jumlah sepeda motor di Surabaya diperkirakan 5 % per tahun. Padahal, pertambahan panjang dan luas jalan raya sangat minim.
Menurut data Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya tahun 2014, panjang jalan raya di Surabaya sekitar 2.500 km. Adapun jumlah kendaraan bermotor sudah mencapai sekitar 4, 4 juta unit. Berarti perbandingan panjang jalan raya dan panjang kendaraan bermotor sekitar 1 : 5. Data ini menunjukkan bahwa lalu-lintas kendaraan bermotor di jalan raya Surabaya sangat berpotensi menyebabkan kemacetan sekaligus rawan mengakibatkan kecelakaan.
Sebagai solusi terpuji dan bijaksana, Surabaya sebagai kota metropolis/metropolitan sudah selayaknya menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas. Nyaris setiap program ketertiban dan keselamatan lalu-lintas Polda Jatim-Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan Jatim menjadikan Surabaya sebagai pilot project (uji coba percontohan). Ini memerlukan kerja sama semua pihak. Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Salah satu kawasan tertib lalu-lintas yang populer adalah Jalan Raya Darmo. Mulai lajur kiri, helm standar, dan wajib nyala lampu utama untuk kendaraan roda dua, hingga safety belt (wajib pakai ikat pinggang pengaman) dan penertiban marka jalan untuk pengendara roda empat.
Membahas masalah keselamatan berlalu-lintas sebenarnya terkait dengan perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Sebab, kecelakaan lalu-lintas umumnya diakibatkan oleh ‘kesembronoan’ (kecerobohan) pengendara yang dimulai dengan pelanggaran rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan.
Sebagian pengendara hanya disiplin ketika ada petugas (polisi lalu-lintas). Belum total sebagai kesadaran tertib berlalu-lintas. Artinya perlu difahamkan kepada warga masyarakat pemakai jalan raya agar menjadikan ketertiban dan keselamatan sebagai kebutuhan utama.
Masyarakat Surabaya tentu tidak lagi sepakat sepenuhnya dengan pepatah ‘alon-alon waton kelakon’ (pelan-pelan asal sampai) atau lambat-lambat asal selamat. Bahkan, anak-anak muda mengubahnya menjadi ‘cepat asal selamat’. Paradigma ini tentu saja harus diluruskan supaya tetap mengutamakan unsur keselamatan. Pepatah lain mengatakan, ‘pupur sawise benjut’ (diingatkan untuk berhati-hati setelah kecelakaan). Mestinya, diingatkan untuk berhati-hati sebelum kecelakaan.
Menyoal keselamatan berlalu-lintas sebenarnya bisa difahami secara lebih sederhana. Pengguna jalan raya dan pengemudi kendaraan bermotor jangan sampai melanggar rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan (sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan).
Jangan sampai menabrak orang lain atau ditabrak oleh orang lain. Jangan sampai menyerempet orang lain atau diserempet oleh orang lain. Jangan sampai menjadi pelanggar aturan berlalu-lintas atau menjadi korban kecelakaan lalu-lintas. Memang, menurut data Polrestabes Surabaya, angka kecelakaan lalu-lintas di Surabaya turun 28% di tahun 2013 dibanding tahun 2012.
Kecelakaan lalu-lintas bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya: kondisi kendaraaan yang tidak laik jalan (termasuk perlengkapannya kurang). Kondisi badan jalan yang rusak. Kurang berfungsinya rambu-rambu lalu-lintas, traffic ligh, dan marka jalan. Juga, kondisi fisik dan psikis serta perilaku pengendara.
Dari beberapa penyebab di atas, yang paling dominan adalah kondisi dan perilaku pengendara. Jika kondisi sedang emosi, mabuk, lelah, melamun atau mengantuk seharusnya tidak memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Ada juga karena pengendara belum mempunyai skill (ketrampilan) yang cukup alias kurang terlatih. Kalau tidak membahayakan keselamatan diri sendiri, juga dapat membahayakan keselamatan orang lain. Demikian juga, jangan berkandara dengan tergesa-gesa dan mengebut.
Yang lebih parah lagi adalah perilaku pengendara yang masih ceroboh atau ugal-ugalan. Di antaranya: tetap melaju ketika lampu merah; menerobos palang pintu lintasan kereta api; melanggar marka jalan; melanggar batas maksimal kecepatan; menyalip/mendahului dari sebelah kiri dan zig-zag; melintas di trotoar; serta berboncengan tiga orang atau lebih. Juga masih ditemukan pengendara yang tidak mengenakan helm; atau mengenakan helm tapi tidak standar dan tanpa tali pengaman (klik) bagi pengendara roda dua; serta tidak mengenakan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengendara roda empat. Yang juga memprihatinkan, masih sering ditemukan orang mengemudikan kendaraan bermotor sambil menggunakan hand phone (telepon atau SMS).
Seiring dengan perkembangan perilaku generasi muda dan tren modifikasi kendaraan roda dua, banyak sepeda motor yang diprotoli/dipreteli tanpa kelengkapan standar (tanpa spion, tanpa lampu utama, tanpa lampu sein, tanpa selebor, dsb). Bahkan, beberapa spare-part (suku cadang) diganti seenaknya. Seperti: skok, peleg dan ban diganti yang berukuran lebih kecil (menjadi sepeda motor ceper); knalpot diganti dengan knalpot brong. Ada juga yang sarangan knalpotnya dilepas.
Jalan raya di Surabaya, sebagian besar dipenuhi oleh sepeda motor. Mengingat jumlah sepeda motor memang lebih banyak dibandingkan jumlah kendaraan roda empat (mobil). Sekitar 4 : 1. Demikian juga angka kecelakaan didominasi oleh sepeda motor. Lebih-lebih pada kecelakaan yang mengakibatkan korban luka parah dan meninggal. Yang memprihatinkan telah terjadi peningkatan jumlah angka kecelakaan oleh pengendara sepeda motor setiap tahunnya. Yang mayoritas pelakunya adalah anak-anak muda/pelajar yang belum cukup umur sekaligus tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Sudah bisa ditebak, mereka belum begitu faham tentang aturan berlalu-lintas yang baik dan benar. Demikian juga belum mempunyai ketrampilan yang cukup mumpuni. Lebih parah lagi, belum bisa mengendalikan perilaku dan emosi.
Pengendara sepeda motor tampaknya kurang taat aturan. Orang sudah tahu adanya slogan “Kalau ingin aman, beri kesempatan kendaraan lain terlebih dulu”. Jika diamati di jalan raya, masih sangat jarang orang yang mematuhi himbauan tersebut. Mereka sebagian besar ingin saling mendahului pengendara yang lain, dengan memacu laju kecepatan kendaraannya. Ada juga yang suka menyerobot/bermanuver di sela-sela ruang sempit antara mobil yang satu dengan mobil yang lain. Tentu saja, ini sangat rawan kecelakaan dan membahayakan keselamatan.
Sangat sering ditemui pengendara roda dua (sepeda motor) yang menempel rapat dengan kendaraan roda empat (mobil) ataupun dengan sepeda motor yang lain. Padahal, jika kendaraan di dekatnya berhenti mendadak atau selip, maka pengendara sepeda motor tersebut tidak akan mempunyai kesempatan untuk menghindar. Akibatnya bisa terjadi kecelakaan.
Seperti seorang pengendara sepeda motor yang menguntit bis atau angkutan kota (angkot), seharusnya ia mengamati penumpang dan gerakan kondektur bis atau angkot di depannya. Namun, angkutan umum seringkali dalam mencari penumpang berhenti atau membelok secara mendadak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Umumnya pengendara sepeda motor yang menempel angkutan umum (yang memiliki kebiasaan berhenti mendadak di sembarang tempat), akan kesulitan untuk menguasai laju kendaraannya.
Pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah perilaku di traffic light. Ketika lampu masih menyala merah, pengendara sepeda motor sudah langsung tancap gas. Atau bergantinya lampu kuning ke lampu merah, mereka tidak memperlambat laju kendaraannya, tapi malah menambah kecepatan. Perilaku ceroboh yang demikian ini tentu saja mengundang bahaya. Dapat berakibat fatal bagi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri maupun orang lain.
Demikian juga dengan kelengkapan kaca spion kiri dan kanan. Masih ditemui ada yang tanpa kaca spion. Ada pula yang hanya kanan saja. Padahal, penggunaan kaca spion adalah untuk mendeteksi kendaraan lain dan pergerakannya di belakang. Meski ada kaca spionnya kanan dan kiri, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan kaca spion dalam mengendarai kendaraannya.
Sudah selayaknya, warga/masyarakat Surabaya mengambil peran (ikut berpartisipasi) dalam Program Surabaya Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas. Siapa yang harus ikut berperan ? Jawabnya: semua pihak. Apa itu pelajar/mahasiswa, guru/pendidik, anak-anak, orang tua, sopir/pengendara, penumpang, kernet/kondektur, polantas, pejalan kaki, dan sebagainya. Semua pihak memang bisa mengambil peran untuk ketertiban dan keselamatan berlalu-lintas.
Perlu dikampanyekan: ‘tertib untuk semua, semua untuk tertib’ dan ‘selamat untuk semua, semua untuk selamat’. Guru/pendidik bisa memberikan pemahaman kepada pelajar/peserta didiknya melalui mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Demikian pula dosen kepada mahasiswanya. Orang tua bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya. Polantas bisa memberikan himbauan kepada para pemakai jalan raya: pengemudi kendaraan dan pejalan kaki.
Semua warga Surabaya bisa menjadi kader pelopor keselamatan berlalu-lintas, tanpa kecuali. Jika semua pemakai jalan raya tertib, maka akan terwujud ketertiban berlalu-lintas. Selanjutnya, ketertiban berlalu-lintas ini akan lebih menjamin terwujudnya keselamatan berlalu-lintas. Pemakai jalan raya jangan hanya memikirkan keselamatan diri sendiri, tapi juga harus memikirkan keselamatan orang lain. Tidak boleh egois atau menang-menangan sendiri. Aturan di jalan raya bukan ‘hukum rimba’, siapa yang kuat dia yang menang. Jika di rimba/hutan ada raja rimba/hutan, perlu diluruskan di jalan raya sesungguhnya tidak ada ‘raja jalanan’.
Dengan demikian, warga Surabaya harus menerapkan sopan santun/tata krama/etika dalam berlalu-lintas. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan raya, tapi juga mempunyai kewajiban yang sama untuk menghormati hak orang lain. Yang juga perlu direnungkan, semua orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keselamatan berlalu-lintas. Dan, semua orang juga mempunyai kewajiban yang sama untuk menjamin keselamatan orang lain dalam berlalu-lintas.
Berikut beberapa petunjuk praktis keselamatan berlalu-lintas bagi para pengendara sepeda motor. Supaya dapat menjaga keselamatan diri sendiri maupun juga keselamatan bagi orang lain. Di antaranya: (1) berdoa ketika berkendara; (2) selalu memusatkan perhatian; (3) menjaga emosi; (3) memberi kesempatan pada orang lain; (4) selalu menjaga jarak; (5) mewaspadai kendaraan di depannya; (6) mengatur kecepatan; (7) tidak tancap gas ketika lampu merah; (8) memperhatikan kaca spion; (9) membaca arah kendaraan di depannya; (10) memperhatikan pergerakan isyarat pengendara di depannya; (11) berhati-hati saat akan mendahului; (12) jangan terlalu dekat ketika mendahului; (13) meningkatkan kewaspadaan di daerah padat berlalu-lintas; (14) jangan memaksakan diri bermanuver di sela-sela mobil; (15) hati-hati melihat fatamorgana; (16) hati-hati saat mendekati terminal/halte; (17) mewaspadai orang buka pintu mobil; (18) mengantisipasi gerakan kendaraan di depannya; (19) berhati-hati saat melintasi rel kereta api; (20) atur posisi gigi kecepatan dengan tepat; dan sebagainya.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat kewajiban bagi semua pengendara kendaraan bermotor. Yaitu: (1) mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar; (2) mengutamakan keselamatan pejalan kaki; (3) dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya dan bukti kepemilikan SIM; (4) mematuhi peraturan lalu-lintas dan rambu-rambu lalu-lintas; (5) memakai sabuk pengaman keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan memakai helm bagi pengendara kendaraan roda dua serta pengemudi kendaraan roda empat tanpa rumah; (6) setiap pengemudi agar mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas, dan angkutan jalan.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keselamatan dalam berlalu-lintas. Dengan berlalu-lintas secara tertib, disiplin serta mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas, diharapkan jumlah kecelakaan di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin.
Berkendara secara aman (selamat) di jalan raya tidak dapat dicapai tanpa usaha (ikhtiar) dan doa. Selain mengenal kendaraan yang dikemudikan dengan baik, seorang pengendara juga harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas, serta senantiasa fokus (tidak kehilangan konsentrasi). Mengingat, kecelakaan tidak selalu diakibatkan oleh kesalahan diri sendiri, tapi juga karena kesalahan orang lain. Bagaimana dengan warga Surabaya?
Surabaya adalah pelopor keselamatan berlalu-lintas. Warga Surabaya kader pelopor keselamatan berlalu-lintas. Semua jadi pelopor, semua tertib, semua akan selamat. Menuju Surabaya Zero Accident (Tanpa Kecelakaan). Semua mau, semua mampu. Semua bisa, Surabaya bisa. *** (N/F: Rahmat Darmawan)
1 Komentar
nice artikel. terus berkarya terus berjaya!