Actasurya.com-Ketua Stikosa AWS Ismojo Herdono menyatakan pihak akademik tidak ingin disalahkan terkait standar kerja masih belum sesuai pada standar tenaga kerja nasional, karena memang semua itu butuh waktu dan masih proses perbaikan sistem .
“Siapa yang tidak mau mensejahterahkan karyawan. Namun kita harus tetap mengikuti proses untuk perubahan yang lebih baik, untuk kedepannya saya pun juga akan memberikan gaji yang sesuai dengan kinerja serta jam kerja agar memenuhi gaji, “ jawabnya, Jumat (4/5).
Ismojo menambahkan, pada dasarnya sampai saat ini, masih banyak karyawan yang tidak sepenuhnya bekerja di sini. Namun, terdapat pula yang sorenya bekerja di tempat lain. Istilahnya adalah part time, (paruh waktu). Mengenai tunjangan, akademik sebenarnya telah memberikan karyawan meski hanya karyawan tertentu saja yang menerima..
Dampak dari sistem tersebut, gaji yang diterima karyawan pada akhirnya menyesuaikan jam kerja karyawan yang berlaku sekarang.Artinya, gaji yang diterima karyawan masih jauh dari Upah Minimu Regional kota Surabaya yang saat ini yaitu Rp. 1.257.000.
Hingga kini, sekitar 23 karyawan yang masing-masing menempati posisi berbeda dan berstatus karyawan lepas, tetap dan outshorshingmengharapkan perubahan sistem guna dapat menyejahterahkan mereka. “Saya harap akademik memahami kondisi kami dan bisa melakukan perbaikan sistem kerja yang sesuai standar,” ujar salah satu karyawan. N/F : Navis/Tito
2 Komentar
bagi karyawan AWS yang kurang beruntung karena mendapatkan gaji yang kurang layak, siapkan surat pengunduran diri. setelah itu buat surat lamaran pekerjaan kirim ke perusahaan saya. karena perusahaan kami lebih kongkrit.
saya Hatmoko Hendri Setiawan, Stikosa – AWS 2001.
Pemilik Janur Adv Group Nganjuk