Pers Kita dan Sejumlah Pekerjaan Rumah
Oleh : Abdul Manan
Setelah Orde Baru, Indonesia tercatat di organisasi-organisasi internasional yang bergerak di bidang advokasi kebebasan pers dan berekspresi, dengan nilai positif. Sejak 1999, tak ada lagi organisasi wartawan tunggal. Juga tak ada lagi hantu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang di masa lalu menjadi alat kontrol pemerintah terhadap media. Bebas atau tidaknya pers memang berbanding lurus dengan situasi politik.
Nilai positif kebebasan pers Indonesia, tentu saja dengan sejumlah catatan. Dalam press release mengenai situasi kebebasan pers tahun 2008, IFEX menyebut Indonesia sebagai negara yang persnya memiliki kebebasan. Tapi, ada catatannya, yaitu soal masih adanya beberapa keputusan hukum yang tak cukup bersahabat dengan pers. IFEX menyebut putusan Mahkamah Agung yang memenangkan bekas Presiden Soeharto terhadap Majalah Time dengan denda Rp 1 triliun.
Tentu bukan hanya itu. Akhir tahun lalu, jaksa mengeksekusi bekas Pemimpin Redaksi Tabloid Oposisi, Medan, Dahri Uhum Nasution, dengan satu tahun penjara. Di awal tahun ini, Kejaksaan Negeri Sleman mengeksekusi bekas Pemimpin Umum Radar Jogja Risang Bima Wijaya dengan enam bulan penjara. Dahri kini mendekam di penjara Medan, Risang di penjara Yogyakarta.
Keduanya menjadi korban kasus pecemaran nama baik. Dahri digugat bekas Rektor Universitas Islam Sumatera Utara, Matondang, karena menulis berita dugaan korupsi. Yang ironis justru Risang. Dia digugat Sumadi Wonohito karena menulis berita dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendiri dan pemilik Harian Kedaulatan Rakyat, media lokal ternama di Yogyakarta tersebut.
SIUPP memang tak ada dan Undang Undang No. 40 tahun Pers juga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan. Fakta kasus yang dihadapi Dahri dan Risang menunjukkan satu hal: tak sepenuhnya benar bahwa pers Indonesia sangat liberal seperti disampaikan beberapa pengamat yang gusar melihat keadaan pers saat ini. Masih ada hukum, terutama KUHP, yang bisa menyeret wartawan ke penjara.
Selain dua yang sudah dieksekusi, saat ini masih ada beberapa kasus pidana yang masih antre di pengadilan seperti Rakyat Merdeka Vs Megawati, Rakyat Merdeka Vs Akbar Tandjung. Belum termasuk kasus perdata. Tak hanya itu. Kasus kekerasan terhadap wartawan, juga tak kalah mengkhawatirkan. Pada tahun 2007, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya ada 75 kasus kekerasan. Jumlah ini meningkat dari tahun 2006, yang jumlahnya 53 kasus, dan tahun 2005 sebanyak 43 kasus.
Kebebasan pers sering dipahami hanya sebagai milik wartawan dan media. Padahal, kebebasan pers itu bagian dari kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin Undang Undang Dasar. Tak berlebihan jika ada yang mengingatkan bahwa tanggungjawab untuk melindungi kebebasan pers itu bukan hanya di pundak wartawan dan media, tapi merupakan tanggungjawab bersama.
Orde Baru sebenarnya mengajarkan kita tentang satu hal ini: tak adanya kontrol efektif dari pers sehingga penyalahgunaan kekuasaan tak bisa dicegah. ”Kebebasan berbicara dan kebebasan pers bukan saja mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, tapi juga meningkatkan terpenuhinya kebutuhan dasar sosial masyarakat,” kata pemenang Nobel Ekonomi, Joseph Stiglitz.
Memang, tak bisa dipungkiri, pekerjaan pers juga banyak. Mulai kesejahteraan yang kurang baik sampai praktik wartawan amplop dan pemerasan yang masih sering terjadi. Ini sisi buruk yang tidak khas problem media. Politisi, pengacara, dan dokter, serta profesilainnya, juga punya masalah sama. Mereka juga dipermalukan oleh perilaku kolega yang tak patut. Dan, inilah pekerjaan rumah kita, termasuk semua organisasi profesi.
Dalam profesi, ada dua hal yang dipisahkan, meski kadang tak terlalu tegas: mana tindak kriminal dan pelanggaran etik profesi. Untuk soal pertama, sudah jelas. Tak peduli profesi apapun, kalau dia melakukan tindak pidana, silakan berurusan dengan polisi. Dan, silakan hakim mengadilinya –meski hukum Indonesia belum sepenuhnya dipercaya sebagai rumah untuk mencari keadilan. Tapi, pelanggaran etik, tentu harus diselesaikan dengan cara berbeda. Akan banyak polisi, dokter, dan jaksa yang masuk penjara karena dua soal ini tak diatur berbeda.
Polisi, karena profesinya, bisa melepaskan tembakan yang tak selalu mengenai kaki, tapi juga kepala. Dokter bisa membuat orang tak selamat karena kecelakaan saat operasi. Dan jaksa mendakwa orang dengan tuduhan apa saja, membunuh sampai korupsi, dan belum tentu bisa dibuktikan. Haruskah mereka masuk penjara? Jawabannya bisa ya, kalau mereka melakukannya tak sesuai etik dan prosedur. Mereka yang bekerja di bidang pers, mestinya dilihat dengan kerangka seperti ini.
Kebutuhan untuk menjaga kebebasan pers tak semata soal memperbaiki peringkat di mata internasional. Tak perlu kita terlalu terobsesi untuk menaikkan nilai kita di mata lembaga Freedom House yang menyebut pers Indonesia bebas sebagian. Yang jauh lebih penting adalah memberi ruang bagi pers untuk bekerja seperti fitrah lahirnya jurnalisme, sembari membereskan ”pekerjaan rumah” lainnya.
*) Penulis adalah alumni Stikosa-AWS, sekarang aktif sebagai wartawan Majalah TEMPO dan Sekretaris Jenderal AJI
- Printer-friendly version
- Login to post comments




